PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 44

(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk: 1) pertahanan negara; 2) keamanan dan ketertiban masyarakat; 3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk: a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial; b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik; b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi; d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; dan/atau;

e. pekerjaan … e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi.

2. Penjelasan Pasal 44 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti