Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN UANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) OLEH RAFAT ALI RIZVI.
PASAL 1
Dengan Peraturan Presiden ini, menugaskan kepada Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang dimohonkan oleh Rafat Ali Rizvi.
PASAL 2
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk:
a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan;
c. membentuk Tim Pendukung;
d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
PASAL 3
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan mendapatkan arahan dari Wakil Presiden.
PASAL 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.
PASAL 6
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti