PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2011

PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486); MEMUTUSKAN : ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA.

PASAL 1

Dalam Peraturan : 1.

Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik. 2.

Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Gaji Pokok; dan

b. Tunjangan.

(3) Tunjangan … (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari :

a. Tunjangan Jabatan;

b. Tunjangan Kesehatan;

c. Tunjangan Perumahan;

d. Tunjangan Transportasi; dan

e. Tunjangan Hari Tua;

PASAL 3

(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik

Indonesia adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut : 1. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00 2. Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00 3. Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00 4. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00 5. Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00 6. Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00 (2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik

Indonesia adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut : 1. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00 2. Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00 3. Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00 4. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00 5. Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00 6. Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00 Pasal 4 …

PASAL 5

Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.

PASAL 6

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan .

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 108 Tahun 2006 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
5
-