Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK.
PASAL 1
(1) Membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 6 Tahun 2010.
(2) Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membubarkan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.
PASAL 2
Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tugas Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
PASAL 3
Semua dokumen yang dikelola oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 6 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011 , ttd. ` DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Retno Pudji Budi Astuti