PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2011

UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Universitas Pertahanan atau dapat disebut Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Unhan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan Negara dan bela Negara serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Unhas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pengelolaan keuangan berasal dari non Anggaran Pendapat dan Belanja Negara menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

- 4 -