PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Universitas Pertahanan atau dapat disebut Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.