PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2011

PENDIRIAN UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan aja Ali Haji sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Pasal 2 …

PASAL 2

Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Maritim Raja Ali Haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Maritim Raja Ali Haji.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , semua pegawai Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 …

PASAL 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :

a. bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji;

b. bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 8 …

PASAL 8

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, Agus Sumartono, S.H., M.H.