PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2011

PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok.

PASAL 2

Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 3 -

PASAL 4

Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Luar Negeri.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 7

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 4 -