PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2011

PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM.

PASAL 1

Menugaskan Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara Pemerintah Republik Indonesia dan Hesham Al-Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam.

PASAL 2

(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk:

a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;

b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan;

c. membentuk Tim Pendukung;

d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.

PASAL 3

- 3 -

PASAL 5

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.

PASAL 6

Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan berakhirnya penyelesaian sengketa arbitrase.

PASAL 7

- 4 -