PASAL 2
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk:
a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan;
c. membentuk Tim Pendukung;
d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
PASAL 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.