Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon
TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. 2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut
PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
4. Pemeriksaan Kesehatan adalah pemeriksaan terhadap kese- hatan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang.
5. Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
6. Pemeriksaan Psikologi adalah penilaian psikologi terhadap calon TKI untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian serta sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan.
7. Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
8. Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete- rangan layak untuk bekerja (fit to work) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese- hatan calon TKI.
9. Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.
10. 10. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lem- baga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada - Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
11. Menteri Kesehatan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe- merintahan di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Untuk dapat direkrut sebagai calon TKI, pencari kerja harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi. BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI Bagian Kesatu Umum
PASAL 4
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan kese- hatan wajib didata identitasnya dengan dilengkapi data bio- metrik yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan.
(2) Sarana kesehatan dalam melakukan pendataan identitas ca- lon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terin- tegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI.
(3) (3) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BNP2TKI.
(4) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh sarana kesehatan tanpa dipungut biaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala BNP2TKI. Bagian Kedua Sarana Kesehatan
PASAL 5
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Sarana kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan kese- hatan calon TKI harus mendapat penetapan dari Menteri Kesehatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI dan organisasi profesi dokter.
(4) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. rumah sakit minimal kelas C atau klinik utama yang mem- punyai dokter spesialis penyakit dalam;
b. memiliki laboratorium dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis patologi klinik;
c. memiliki unit radiologi dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis radiologi; dan
d. standar pelayanan yang berlaku.
(5) Ketentuan …
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi sarana kesehatan milik Pemerintah Pusat.
PASAL 6
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Sarana Kesehatan milik Pemerintah Daerah atau swasta yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Kese- hatan.
(2) Pengajuan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan :
a. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi;
b. fotokopi surat izin sarana kesehatan;
c. Surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
d. fotokopi Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis patologi klinik, dan dokter spesialis radiologi; dan
e. profil sarana kesehatan.
(3) Untuk menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana di- maksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
PASAL 7
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Penetapan sebagai sarana kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan calon TKI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
(2) Perpanjangan …
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku- kan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kese- hatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu penetapan berakhir dengan melampirkan surat penetapan sarana kesehatan yang masih berlaku.
(3) Persyaratan dan prosedur perpanjangan penetapan sebagai sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e.
PASAL 8
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
Sarana kesehatan yang telah mendapatkan penetapan wajib melaporkan setiap perubahan izin sarana kesehatan dan/atau nama-nama dokter spesialis penanggung jawab yang dipersya- ratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf d kepada Menteri Kesehatan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan
PASAL 9
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Jenis pemeriksaan kesehatan calon TKI meliputi pemeriksaan:
a. fisik lengkap dan jiwa;
b. penunjang.
(3) Pemeriksaan …
(3) Pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mendapatkan data riwayat penyakit, kelainan fisik, dan fungsi kelainan jiwa yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik dan jiwa.
(4) Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertujuan untuk menunjang hasil pemeriksaan fisik dalam menegakkan diagnosa yang meliputi pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
PASAL 10
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
Selain jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan.
PASAL 11
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah calon TKI menanda- tangani perjanjian penempatan dan lulus pemeriksaan psikologi.
PASAL 12
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
Pemeriksaan kesehatan calon TKI harus dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang berlaku.
PASAL 13
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dikenakan biaya dengan mengikuti besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Sarana kesehatan dilarang memungut biaya pemeriksaan kesehatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian … Bagian Keempat Hasil Pemeriksaan Kesehatan
PASAL 14
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Bagi calon TKI yang dinyatakan sehat berdasarkan hasil pe- meriksaan kesehatan wajib diterbitkan sertifikat kesehatan dengan memuat kesimpulan layak untuk bekerja (fit to work).
(2) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan alamat sarana kesehatan;
b. identitas calon TKI;
c. negara tujuan penempatan;
d. waktu pemeriksaan;
e. jenis pemeriksaan kesehatan;
f. kesimpulan hasil pemeriksaan;
g. masa berlaku sertifikat; dan
h. nama dan nomor Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan pemeriksaan.
(3) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikeluarkan oleh sarana kesehatan tempat pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan.
(4) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dan diketahui oleh penanggung jawab sarana kesehatan yang bersangkutan.
(5) Sertifikat kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
(6) Sertifikat kesehatan tidak berlaku apabila calon TKI dinyatakan hamil berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
(7) Pemeriksaan …
(7) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
PASAL 15
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
Sertifikat kesehatan yang asli diberikan kepada calon TKI, dan salinan sertifikat kesehatan yang telah dilegalisir oleh sarana kesehatan yang menerbitkan sertifikat diberikan kepada PPTKIS.
PASAL 16
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
Hasil pemeriksaan kesehatan calon TKI bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan atas persetujuan calon TKI yang bersangkutan atau sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
PASAL 17
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Sertifikat kesehatan harus memiliki 1 (satu) nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pendistribusian sertifikat kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI Bagian Kesatu Umum
PASAL 18
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
(1) Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan psikologi wajib didata identitasnya dengan dilengkapi data biometrik yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi.
(2) (2) Lembaga Pemeriksaan Psikologi dalam melakukan pendataan identitas calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI.
(3) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BNP2TKI.
(4) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi tanpa dipungut biaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala BNP2TKI. Bagian Kedua Pemeriksaan Psikologi
PASAL 19
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
Pemeriksaan psikologi dilakukan terhadap calon TKI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.
PASAL 20
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
(1) Pemeriksaan psikologi dimaksudkan untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian dan sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah profesi psikologi.
(2) Aspek kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan daya pikir yang dapat digunakan untuk mem- prediksi kemungkinan sukses di pekerjaan.
(3) Aspek …
(4) Aspek kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ciri sifat yang ada pada seseorang yang men- cakup pengendalian emosi, kemampuan inisiatif dan kemampuan melaksanakan tugas.
(5) Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan menyesuaikan diri dan kemampuan ber- hubungan sosial. Bagian Ketiga Hasil Pemeriksaan Psikologi
PASAL 21
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
(1) Bagi calon TKI yang dinyatakan layak untuk bekerja berda- sarkan hasil pemeriksaan psikologi wajib diterbitkan serti- fikat pemeriksaan psikologi.
(2) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. nama dan alamat Lembaga Pemeriksaan Psikologi;
b. identitas calon TKI;
c. negara tujuan penempatan;
d. waktu pemeriksaan;
e. jenis pemeriksaan psikologi;
f. kesimpulan hasil pemeriksaan;
g. masa berlaku sertifikat; dan
h. nama dan nomor Surat Izin Praktik Psikologi yang melakukan pemeriksaan.
(3) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi tempat pemeriksaan psikologi calon TKI dilakukan.
(4) Sertifikat …
(5) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh psikolog yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap calon TKI dan diketahui oleh penanggung jawab Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang bersangkutan.
(6) Sertifikat pemeriksaan psikologi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
PASAL 22
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
Sertifikat pemeriksaan psikologi yang asli diberikan kepada calon TKI, dan salinan sertifikat pemeriksaan psikologi yang telah dilegalisir oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang menerbit- kan sertifikat diberikan kepada PPTKIS.
PASAL 23
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
Hasil pemeriksaan psikologi calon TKI bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan atas persetujuan calon TKI yang bersangkutan atau sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia.
PASAL 24
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
(1) Besarnya biaya pemeriksaan psikologi calon TKI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.
(3) Lembaga Pemeriksaan Psikologi dilarang memungut biaya pemeriksaan psikologi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian … Bagian Keempat Lembaga Pemeriksaan Psikologi
PASAL 25
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang dapat melakukan peme- riksaan psikologi terhadap calon TKI adalah Lembaga Pemerik- saan Psikologi yang mendapat izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai.
PASAL 26
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
(1) Untuk menjadi Lembaga Pemeriksaan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pemeriksaan Psikologi harus me- menuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai izin pendirian dan telah aktif menjalankan praktik dan layanan psikologi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. mempunyai penanggung jawab lembaga yaitu seorang psikolog;
c. mempunyai tenaga psikolog yang memiliki izin praktik psikologi;
d. memenuhi syarat dan standar pemeriksaan psikologi;
e. memiliki kantor dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta ruang pemeriksaan psikologi, baik milik sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain; dan
f. profil Lembaga Pemeriksaan Psikologi.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan mengenai syarat dan standar pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d di- tetapkan oleh Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia.
PASAL 27
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib menjaga kerahasiaan alat diagnostik yang digunakan.
PASAL 28
BAB III PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di- lakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Izin perpanjangan diterbitkan oleh Menteri setelah me- menuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan :
a. fotokopi izin yang masih berlaku;
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f; dan
c. hasil evaluasi oleh Tim Penilai. BAB IV … BAB IV PELAPORAN
PASAL 29
BAB IV PELAPORAN
(1) Sarana kesehatan wajib melaporkan kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
(2) Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib melaporkan kegiatan pemeriksaan psikologi calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BNP2TKI. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 30
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksaan Psikologi dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 31
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikena- kan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan.
(2) Pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari BNP2TKI. Pasal 32 …
PASAL 32
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara (skorsing);
c. pencabutan izin/penetapan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 33
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan an kesehatan calon TKI dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 34
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI yang bertentangan dengan Peraturan .
PASAL 35
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -