PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2011

UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);

4. Peraturan … 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44); 5. Peraturan 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG UNIT PERCEPATAN PEM- BANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT. BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Untuk melaksanakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dibentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B.

(2) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014.

(3) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

(4) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Provinsi Papua. Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN

PASAL 3

BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
(1) UP4B bertugas membantu si dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UP4B melakukan dukungan:

a. Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

b. Koordinasi dan sinkronisasi pendanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

c. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

d. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah;

e. Peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

PASAL 5

BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan tetap membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 7

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi UP4B terdiri dari:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. 5 (lima) Deputi; dan

d. Tenaga Profesional.

(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 20 (dua puluh) orang.

PASAL 8

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah.

(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan oleh UP4B. Pasal 9 …

PASAL 9

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, adalah sebagai berikut: a. Ketua : Wakil ; b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; c. Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Menteri Sekretaris Negara; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Pekerjaan Umum; 7. Menteri Pertanian; 8. Menteri Kelautan dan Perikanan; 9. Menteri Kehutanan;

10. Menteri Pendidikan Nasional;

11. Menteri Pertahanan;

12. Menteri Kesehatan;

13. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

14. Menteri Perindustrian;

15. Menteri Perdagangan;

16. Menteri …

16. Menteri Sosial;

17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;

19. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;

20. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

21. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

22. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

23. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

24. Jaksa Agung Republik Indonesia;

25. Kepala Unit Kerja Pembangunan;

26. Kepala Badan Pertanahan Nasional;

27. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

28. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

29. Kepala Badan Intelijen Negara;

30. Gubernur Provinsi Papua;

31. Gubernur Provinsi Papua Barat. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi.

(2) UP4B dapat berkonsultasi pada Tim Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.

PASAL 11

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B yang diatur dalam Peraturan Presiden ini. BAB IV SEKRETARIAT

PASAL 12

BAB IV SEKRETARIAT
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B dibentuk Sekretariat UP4B.

(2) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 13

BAB IV SEKRETARIAT
(1) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas:

a. Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut UP3, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua;

b. Sekretariat …

b. Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP3B, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.

(2) Masing–masing sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

(3) Sekretariat UP3 dan Sekretariat UP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UP4B.

PASAL 14

BAB IV SEKRETARIAT
(1) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 3 Subbagian.

PASAL 15

BAB IV SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UP4B, termasuk UP3 dan UP3B, ditetapkan oleh Kepala UP4B, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 16

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), adalah jabatan struktural eselon IIa.

(2) Kepala …

(2) Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UP4B.

PASAL 18

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Kepala, dan Deputi UP4B diangkat dan diberhentikan oleh 4B.

(3) Tenaga Profesional di lingkungan UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain pegawai pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UP4B.

PASAL 19

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Deputi dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B dapat diangkat dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.

PASAL 20

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan UP4B tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Pegawai …

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus dipekerjakan.

PASAL 21

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala UP4B, Wakil Kepala UP4B, Deputi, Sekretaris, Kepala Sekretariat, dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B, yang bukan Pegawai Negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 23

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala UP4B diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri Negara.

PASAL 24

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Wakil Kepala dan Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.

(2) Sekretaris …

(2) Sekretaris UP4B diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.

(3) Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIb.

(4) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.

(5) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.

(6) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.

(7) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa. BAB VII TATA KERJA

PASAL 25

BAB VII TATA KERJA
Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi kerja UP4B dengan kementerian/lembaga, Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diatur oleh Kepala UP4B.

PASAL 26

BAB VII TATA KERJA
(1) Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada -waktu apabila diperlukan.

(2) Kepala …

(2) Kepala UP4B menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada residen Republik Indonesia atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB VIII PEMBIAYAAN

PASAL 27

BAB VIII PEMBIAYAAN
(1) Semua pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B dipertanggungjawabkan oleh Kepala UP4B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 28

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan persetujuan Tim Pengarah, UP4B dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala UP4B bertanggungjawab melengkapi organisasi UP4B dengan melakukan rekrutmen Tenaga Profesional dan pegawai pada Sekretariat UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 …

PASAL 30

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti