PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2011

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

(2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

PASAL 2

Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 3 -

PASAL 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

PASAL 5

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 4 -

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 5 -