Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RKPLN 2010-2014, disusun berdasarkan Peraturan 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 – 2014).
(2) RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri, dan kriteria prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.
PASAL 2
Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:
a. kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;
b. kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;
c. kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) yang wajar (favorable);
d. kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri;
e. e. kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.
PASAL 3
Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
b. tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;
c. mewujudkan kemandirian;
d. kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;
e. dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;
f. dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;
g. meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan
h. dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bilateral, dilaksanakan dalam kerangka kerjasama pembangunan internasional.
PASAL 4
Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 – 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut:
a. tahun 2010 sebesar 0,56 – 0,68 persen;
b. tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen;
c. tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen;
d. tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen;
e. tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen
PASAL 5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
PASAL 6
RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.
PASAL 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -