PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2011

RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RKPLN 2010-2014, disusun berdasarkan Peraturan 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 – 2014).

(2) RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri, dan kriteria prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.

PASAL 2

Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:

a. kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;

b. kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;

c. kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) yang wajar (favorable);

d. kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri;

e. e. kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.

PASAL 3

Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:

a. mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;

b. tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;

c. mewujudkan kemandirian;

d. kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;

e. dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;

f. dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;

g. meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan

h. dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bilateral, dilaksanakan dalam kerangka kerjasama pembangunan internasional.

PASAL 4

Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 – 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut:

a. tahun 2010 sebesar 0,56 – 0,68 persen;

b. tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen;

c. tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen;

d. tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen;

e. tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen

PASAL 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 4 -

PASAL 6

RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.

PASAL 7

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 5 -