PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2011

PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO).

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan asi Pemerintah untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

(2) Pinjaman dengan persyaratan lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka menutup financing gap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya.

PASAL 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

PASAL 3

Pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan pinjaman yang persyaratannya ditetapkan sebagai berikut:

a. jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun;

b. masa tenggang pengembalian pinjaman selama 5 (lima) tahun; dan

c. tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia.

PASAL 5

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Perekonomian dan Industri, ttd. Ratih Nurdiati