PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO).
3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO).