Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2…
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, diberikan tunjangan Peneliti setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti. Pasal 5 …
PASAL 5
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
PASAL 6
Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 …
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 238 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ttd. Agus Sumartono, S.H., M.H.