PERPRES NOMOR 104 TAHUN 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:104
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Negeri
dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
atau
ditugaskan
dan
bekerja
secara
penuh
pada
satuan
organisasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.

PASAL 2

Kepada pegawai yang mempunyai
tugas/pekerjaan/jabatan
tertentu di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:l
a. Pegawai

Pata
a. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
yang
tidak
mempunyai
tugas/pekerjaan/jabatan
tertentu
di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak,
b. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan,
c. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan
dari
pekerjaan/jabatannya
dengan
diberikan
uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan — dan
Perlindungan
— Anak — yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain
di
luar
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak:
e. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

PASAL 4 N

Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan,Presiden ini.
L
Pasal

:x
Ea

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

Pajak
Penghasilan
atas
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
pada
Tahun
Anggaran
bersangkutan.

PASAL 7

(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
ditetapkan
oleh Kementerian
Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak sesuai dengan hasil validasi yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kelas
jabatan
ditetapkan
oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
setelah
berkoordinasi
dengan
Menteri
Keuangan.
Ll
Pasal

-6..-

PASAL 8

(1)
Bagi pegawai
di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan
Profesi
maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
Tunjangan
Kinerja
pada
kelas
jabatannya
dengan
Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila
Tunjangan
Profesi
yang
diterima
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan
Kinerja pada
kelas jabatannya, maka yang dibayarkan
adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

(1) Dengan
diberlakukannya
pemberian
Tunjangan
Kinerja
berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai
di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak wajib melaksanakan agenda Reformasi
Birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Pelaksanaan
agenda
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara
berkala
oleh
Menteri
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur
lebih
lanjut
oleh
Menteri
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara
bersama-sama
maupun
sendiri-sendiri
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 11

Peraturan
Presiden
ini
mujai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
YA
Agar

7.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.