Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional;
b. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. c. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional;
e. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional ditetapkan oleh Lembaga Ketahanan Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
PASAL 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 251 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN PERATURAN : 113 TAHUN 2012 TANGGAL : 17 November 2012 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1 Wakil Gubernur Lemhanas Rp 21.974.000,00 2 17 Rp 19.360.000,00 3 16 Rp 14.131.000,00 4 15 Rp 10.315.000,00 5 14 Rp 7.529.000,00 6 13 Rp 6.023.000,00 7 12 Rp 4.819.000,00 8 11 Rp 3.855.000,00 9 10 Rp 3.352.000,00 10 9 Rp 2.915.000,00 11 8 Rp 2.535.000,00 12 7 Rp 2.304.000,00 13 6 Rp 2.095.000,00 14 5 Rp 1.904.000,00 15 4 Rp 1.814.000,00 16 3 Rp 1.727.000,00 17 2 Rp 1.645.000,00 18 1 Rp 1.563.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon