Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai …
2. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai …
d. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan Tunjangan Kinerja Ganda yang selama ini telah diterima sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai faktor pengurang. Pasal …
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila …
(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
PASAL 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 11
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kinerja Ganda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 255 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN PERATURAN : 117 TAHUN 2012 TANGGAL : 17 November 2012 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1 Kepala LKPP Rp 19.360.000,00 2 16 Rp 14.131.000,00 3 15 Rp 10.315.000,00 4 14 Rp 7.529.000,00 5 13 Rp 6.023.000,00 6 12 Rp 4.819.000,00 7 11 Rp 3.855.000,00 8 10 Rp 3.352.000,00 9 9 Rp 2.915.000,00 10 8 Rp 2.535.000,00 11 7 Rp 2.304.000,00 12 6 Rp 2.095.000,00 13 5 Rp 1.904.000,00 14 4 Rp 1.814.000,00 15 3 Rp 1.727.000,00 16 2 Rp 1.645.000,00 17 1 Rp 1.563.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon