PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 39
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Direktur, Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
2. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 40
(1) Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Kepala BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
(3) Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri. Pasal II …
PASAL 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Administrasi, Djadmiko