PERPRES NOMOR 121 TAHUN 2012

REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:121
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Rehabilitasi …

1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selan- jutnya disebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.

2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbang- an, stabilitas, dan produktivitas.

3. Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

4. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.

5. Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).

6. Estuari adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut.

7. Laguna adalah suatu cekungan di dasar perairan laut dangkal yang membentuk sistem ekologi yang berbeda dengan perairan di sekitarnya.

8. Teluk …

8. Teluk adalah ekosistem pesisir dengan lekukan yang penetrasinya berbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan semi tertutup seluas atau lebih luas dari pada luas setengah lingkaran.

9. Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengen- dapan di muara sungai yang membentuk formasi delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.

10. Gumuk pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin.

11. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.

12. Pengayaan sumber daya hayati adalah upaya meningkat- kan jumlah, jenis dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi.

13. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

14. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya- rakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

15. Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas per- ubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistem untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

16. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia seba- gaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pemerintah …

17. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah- an daerah.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah dae- rah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil mengakibatkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melampaui kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.

(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di- lakukan terhadap:

a. terumbu karang;

b. mangrove;

c. lamun;

d. estuari;

e. laguna;

f. teluk;

g. delta;

h. gumuk pasir;

i. pantai; dan/atau

j. populasi ikan.

(4) Dalam …

(4) Dalam hal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ter- dapat kawasan hutan maka rehabilitasi terhadap kawasan hutan dimaksud dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. BAB II KRITERIA KERUSAKAN EKOSISTEM ATAU POPULASI

PASAL 3

BAB II KRITERIA KERUSAKAN EKOSISTEM
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.

(2) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. kerusakan fisik;

b. kerusakan kimiawi; dan/atau

c. kerusakan hayati.

PASAL 4

BAB II KRITERIA KERUSAKAN EKOSISTEM
(1) Kerusakan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

a. penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem atau populasi;

b. penurunan luasan ekosistem atau populasi; dan/atau

c. pencemaran habitat.

(2) Kerusakan kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. penyimpangan derajat keasaman/pH;

b. penurunan …

b. penurunan oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) dalam air;

c. peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan oleh bakteri untuk mendekomposisikan bahan organik hingga stabil pada kondisi aerobik (Biological Oxygen Demand/BOD);

d. peningkatan padatan yang terkandung dalam air (Suspended Solid /SS);

e. peningkatan total padatan tersuspensi (Total Dissolved Suspended/TDS); dan/atau

f. peningkatan berbagai macam senyawa toksik.

(3) Kerusakan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

a. kerapatan rendah;

b. tutupan rendah;

c. dominasi jenis tinggi atau keanekaragaman rendah;

d. penurunan populasi melebihi kemampuan alam untuk pulih; dan/atau

e. penurunan dan/atau hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground).

(4) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Akan dilaporkan kepada Pimpinan Kementerian LH) BAB III TAHAPAN REHABILITASI

PASAL 5

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan melalui tahapan:

a. perencanaan …

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. pemeliharaan;

PASAL 6

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
Perencanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. identifikasi penyebab kerusakan;

b. identifikasi tingkat kerusakan; dan

c. penyusunan rencana rehabilitasi.

PASAL 7

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
Identifikasi penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data penyebab kerusakan.

PASAL 8

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
Identifikasi tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
(1) Penyusunan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dituangkan dalam dokumen yang paling sedikit memuat:

a. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan;

b. b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/ Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota;

c. kondisi biogeofisik;

d. kondisi sosial ekonomi lokasi;

e. tujuan, keluaran, dan manfaat;

f. teknik rehabilitasi;

g. urutan dan jangka waktu pelaksanaan;

h. jenis dan volume kegiatan;

i. pelaksana dan penanggung jawab rehabilitasi;

j. tenaga, sarana dan prasarana; dan

k. pembiayaan.

(2) Rencana rehabilitasi yang disusun oleh orang yang memperoleh manfaat secara langsung dan tidak langsung, wajib dikonsultasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kelautan dan perikanan sesuai dengan lokasi rehabilitasi.

(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaku- kan juga dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan penge- lolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membi- dangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, dan/atau pekerjaan umum sesuai dengan lokasi rehabilitasi. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
(1) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
Pemeliharaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilakukan dengan:

a. menjaga dan mempertahankan komponen biotik ekosistem atau populasi;

b. menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik;

c. c. menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik; dan/atau

d. mempertahankan dan menjaga kondisi ekosistem atau populasi yang telah direhabilitasi dari pengaruh alam atau kegiatan manusia.

PASAL 12

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
(1) Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, orang atau masyarakat.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. pembiayaan;

c. data dan informasi;

d. ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. pelatihan dan penyuluhan;

f. peralatan dan infrastruktur; dan/atau

g. bidang lain yang dianggap perlu.

PASAL 13

BAB III TAHAPAN REHABILITASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menteri lain yang terkait. BAB IV … BAB IV MONITORING DAN EVALUASI

PASAL 14

BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin- tahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewe- nangannya.

(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada tahap pelaksana- an dan pemeliharaan.

(3) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan terhadap:

a. luasan, tutupan, dan kerapatan komponen penyusun ekosistem;

b. kualitas perairan;

c. tingkat daya tahan hidup (survival rate); dan/atau

d. laju pertumbuhan.

(4) Monitoring dan evaluasi dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan. BAB V PERAN SERTA

PASAL 15

BAB V PERAN SERTA
(1) Masyarakat atau orang dapat berperan serta dalam pelaksanaan dan pemeliharaan rehabilitasi secara sukarela.

(2) Rehabilitasi …

(2) Rehabilitasi secara sukarela sekurang-kurangnya mem- perhatikan:

a. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan;

b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/ Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan

c. kondisi biogeofisik.

(3) Rehabilitasi secara sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 11. BAB VI PEMBIAYAAN

PASAL 16

BAB VI PEMBIAYAAN
Pembiayaan rehabilitasi dapat bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau

c. sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 266 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Agus Sumartono, S.H., M.H.