Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL
adalah pelaku usaha yang melakukan usaha
per-
dagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak
maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota,
fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan
milik
pemerintah
dan/atau
swasta
yang
bersifat
sementara/tidak menetap.
2. Pemerintah ..
28
2.
Pemerintah adalah yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:.
3.
Pemerintah
Daerah
adalah
Gubernur,
Bupati atau
Walikota
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
PASAL 2
Pemerintah
bersama
Pemerintah
Daerah
berkoordinasi
melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.
.
BAB II
PENATAAN PKL
PASAL 3
BAB II: PENATAAN PKL
(1) Koordinasi penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilaksanakan melalui:
a. pendataan dan pendaftaran PKL,
b. penetapan lokasi PKL:
c. pemindahan dan penghapusan lokasi PKL
d. peremajaan lokasi PKL: dan
e. perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL.
(2) Pendataan
dan
pendaftaran
PKL
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi,
b. jenis tempat usaha:
c. bidang usaha,
d. modal usaha, dan
c. volume penjualan.
(3) Penetapan
Ku
(8) Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan lokasi binaan yang terdiri atas
lokasi permanen dan lokasi sementara yang ditetapkan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(4) Pemindahan dan penghapusan Lokasi PKL sebagai-
mana dimaksud pada ayat (I) huruf c, dilaksanakan
pada lokasi PKL yang bukan peruntukannya.
(5) Peremajaan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, merupakan upaya perbaikan kualitas
lingkungan
pada
lokasi
yang
sesuai
dengan
peruntukannya.
(6) Perencanaan
penyediaan
ruang
bagi
kegiatan
PKL
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
e,
merupakan
penyediaan
ruang untuk
kegiatan
PKL
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang
undangan bidang penataan ruang.
PASAL 4
BAB II: PENATAAN PKL
(1) Menteri Dalam Negeri menetapkan Pedoman Penataan
PKL
(2) Dalam penetapan Pedoman Penataan PKL sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), Menteri Dalam Negeri ber-
koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
PASAL 5
BAB II: PENATAAN PKL
(1) Gubernur
melakukan
penataan
PKL
Provinsi
di
wilayahnya
dengan
berpedoman
pada
Kebijakan
Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penataan
T-
(2) Penataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
meliputi:
a. fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota:
b. fasilitasi kerja sama antar kabupaten/kota
c. penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke
dalam dokumen rencana pembangunan daerahj dan
d.penetapan
kriteria
lokasi
kegiatan
PKL
dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan
penetapan lokasi PKL dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota.
PASAL 6
BAB II: PENATAAN PKL
(1) Bupati/Walikota
melaksanakan
penataan
PKL
Kabupaten/Kota
di
wilayahnya dengan berpedoman
pada Kebijakan Penataan PKL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan penataan PKL Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. penetapan kebijakan penataan PKL,
b.penetapan
lokasi
dan/atau
kawasan
tempat
berusaha PKL di dalam Rencana Detil Tata Ruang,
c. penataan PKL melalui kerja sama antar Pemerintah
Daerah,
&. pengembangan kemitraan dengan dunia usahaj dan
e. penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke
dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
BAB III
Tn
BAB III
PEMBERDAYAAN PKL
PASAL 7
BAB III: PEMBERDAYAAN PKL
Koordinasi
pemberdayaan
PKL
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial
b. peningkatan kemampuan berusaha:
c. pembinaan dan bimbingan teknis,
4. fasilitasi akses permodalan,
€. pemberian bantuan sarana dan prasarana:
£. penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok
usaha bersama,
& fasilitasi peningkatan produksi:
h. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi:
i. fasilitasi kerja sama antar daerah:
j. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha,
PASAL 8
BAB III: PEMBERDAYAAN PKL
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian
melaksanakan
pemberdayaan
PKL
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan kewenangan,
tugas dan fungsi masing-masing
(2) Dalam
rangka
pemberdayaan
PKL
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(I),
menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian
menyusun
kebijakan,
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
PASAL 9
BAB III: PEMBERDAYAAN PKL
N
175
Pasal9
(1) Gubernur melaksanakan pemberdayaan PKL Provinsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
dengan
berpedoman
pada
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui:
a. fasilitasi pemberdayaan PKL lintas kabupaten/kota:
b. kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya: dan
c-pembinaan dan supervisi pemberdayaan PKL yang
dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
PASAL 10
BAB III: PEMBERDAYAAN PKL
(1) Bupati/Walikota
melaksanakan
pemberdayaan
PKL
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur,
dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
pemberdayaan PKL Provinsi
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a.penetapan
kebijakan
pelaksanaan
pemberdayaan
PKL, dan
b. penetapan ke dalam dokumen rencana pembangunan
daerah.
BAB
IV
EL
BAB
IV
TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
PASAL 11
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
(1) Pelaksanaan koordinasi penataan dan pemberdayaan
PKL,
didukung
oleh
Tim
Koordinasi
Penataan
dan
Pemberdayaan PKL.
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
a.Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL
Pusat:
b. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi, dan
c.Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/
Kota.
PASAL 12
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
dibentuk
dengan Peraturan Presiden ini.
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(l)
bertanggung
jawab kepada Presiden.
PASAL 13
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas :
a. melakukan
sinergi
melalui
sinkronisasi,
harmonisasi,
dan integrasi program-program Penataan dan Pember-
dayaan PKL di kementerian/lembagaj
b. melakukan
..
-9.
c.melakukan
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL:
dan
@d.melaporkan
pelaksanaan
program
dan
kegiatan
Penataan dan Pemberdayaan PKL kepada Presiden.
PASAL 14
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan dan
Pemberdayaan
PKL
Pusat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12, terdiri atas:
a. Ketua — merangkap
: Menteri Dalam Negeri
Anggota
b. Sekretaris merangkap
: Menteri
Koperasi
dan
Anggota
Usaha — Kecil
— dan
Menengah
c. Anggota
? 1. Menteri Perdagangan,
2. Menteri Pariwisata dan
Bkonomi Kreatif,
3. Menteri Perindustrian,
4. Menteri
Pekerjaan
Umum,
5. Menteri Kesehatan:
6. Menteri Sosial,
7. Menteri
Tenaga
Kerja
dan Transmigrasi,
8. Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan
(@) Tim
Toe
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang
secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja
di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
PASAL 15
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
Penataan
dan
Pemberdayaan
PKL
Pusat,
dapat
dibentuk kelompok kerja.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Koordinasi
Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat.
PASAL 16
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat
melakukan rapat sekurang-kurangnya
2
(dua)
kali
dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat
dapat
mengikutsertakan
pihak
lain
dalam
rapat
koordinasi.
PASAL 17
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada
Presiden
sekurang-kurangnya
1
(satu)
kali dalam
setahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 18
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
&0
-12.
(8) Tim
Koordinasi
Penataan
dan
Pemberdayaan
PKL
Provinsi
dibantu
sebuah
sekretariat
yang
secara
fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di
lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi.
PASAL 21
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota
dibentuk di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
PASAL 22
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota
bertugas:
2. menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang
dituangkan
dalam dokumen
rencana pembangunan
daerah,
b.
merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat
berusaha PKL:
c.
mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota
lainnya,
d.
mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha: dan
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
program dan kegiatan pembinaan PKL.
PASAL 23
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
(1) Susunan
keanggotaan
Tim
Penataan
dan
Pember-
dayaan
PKL
Tingkat
Kabupaten/Kota,
terdiri
atas
ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Keanggotaan Tim
Penataan dan Pemberdayaan PKL
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
1
Ni
ditetapkan
oleh
bupati/walikota
yang
berunsurkan
kepala satuan kerja perangkat daerah, pelaku usaha,
dan asosiasi terkait.
(8) Tim
Koordinasi
Penataan
dan
Pemberdayaan
PKL
Kabupaten/Kota
dibantu
sebuah
sekretariat
yang
secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja
di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
PASAL 24
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
(1) Pelaksanan tugas Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL
Pusat, Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi
dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/
Kota
dilakukan
secara
terkoordinasi
dalam
satu
kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota
melaporkan
hasil
pelaksanaan
tugasnya
kepada
Bupati/Walikota dan Tim Penataan dan Pemberdayaan
PKL Provinsi.
(8) Tim
Penataan
dan
Pemberdayaan
PKL
Provinsi
melaporkan
hasil
pelaksanaan
tugasnya
kepada
Gubernur dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL
Pusat.
PASAL 25
BAB IV: TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKI,
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penataan
dan pemberdayaan
PKL dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah dan
tidak
mengikat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
BAB
V