PERPRES NOMOR 126 TAHUN 2012

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:126
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

a. Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; dan

b. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga

PASAL 3

berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 …

PASAL 2

ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

(3) Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

(1) KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan 31 Desember 2013.

(2) Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.

(3) Masa …

(3) Masa berlaku KTP non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik.

3. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 B diubah, sehingga Pasal 10 B berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10B

(1) KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A merupakan:

a. Identitas resmi bukti domisili penduduk;

b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;

c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.

(2) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.

(3) (3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 E diubah, sehingga

PASAL 10E

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 293127 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Plh. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Fadlansyah Lubis