PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2012

HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMITE INOVASI NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 1. 750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Sekretaris sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

d. Anggota sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Menteri Riset dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon