Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
2. Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
3. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
4. Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
PASAL 2
Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
PASAL 3
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah); dan
c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
(2) (2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).
PASAL 4
(1) Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk Konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 5
(1) Penggunaan Jenis BBM Tertentu oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara bertahap dilakukan pembatasan.
(2) Pentahapan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal …
PASAL 6
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga. (2) Penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil Sidang Kabinet.
PASAL 7
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 8
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan sing-masing.
(2) Badan …
(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.
PASAL 9
Pada saat Peraturan , Peraturan 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 9 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti LAMPIRAN PERATURAN 15 TAHUN 2012 TENTANG HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU RINCIAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BBM TERTENTU Bensin … Jenis BBM Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah Rumah Tangga
1. Untuk Memasak: Rumah tangga pada wilayah yang belum terkonversi LPG.
2. Untuk Penerangan: Rumah tangga pada wilayah yang belum dialiri listrik (distribusi tertutup). Terminal BBM/Depot Usaha Mikro Usaha Mikro pada wilayah yang belum terkonversi LPG. Terminal BBM/Depot Minyak tanah (Kerosene) Usaha Perikanan Untuk memasak dan pene- rangan di perahu nelayan kecil pada wilayah yang belum terkonversi LPG. Terminal BBM/Depot Bensin (Gasoline) RON 88 Usaha Mikro Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggu- nakan Bensin (Gasoline) RON 88 untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/ Kota yang membidangi usaha Mikro. Penyalur Minyak … Jenis BBM Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah Usaha Perikanan
1. Nelayan Kecil dengan motor tempel.
2. Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifi- kasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupa- ten/Kota yang membidangi perikanan. Penyalur Usaha Pertanian Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian yang melaku- kan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perke- bunan dengan luas maksimal 2 Ha dan peternakan dengan menggunakan mesin perta- nian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membi- dangi Pertanian. Penyalur Transportasi
1. Kendaraan bermotor milik instansi pemerintah/ swasta.
2. Kendaraan bermotor pribadi roda empat.
3. Sepeda motor.
4. Transportasi darat untuk kendaraan bermotor umum roda tiga atau lebih, dan menggunakan pelat kuning.
5. Semua jenis ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
6. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseo- rangan di sungai, danau, dan penyeberangan. Penyalur Bensin (Gasoline) RON 88 Pelayanan Umum Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pemba- karan dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya. Penyalur Minyak … Jenis BBM Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah Usaha Mikro Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggu- nakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomen- dasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membi- dangi Usaha Mikro. Penyalur Usaha Perikanan
1. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang mem- bidangi Perikanan dengan ukuran maksimum 30 GT dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan sesuai dengan kewenangan- nya masing-masing.
2. Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifi- kasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan. Penyalur Minyak Solar (Gas Oil) Usaha Pertanian Petani/kelompok tani/UPJA Mesin Pertanian yang melaku- kan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perke- bunan dengan luas maksimal 2 Ha, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomen- dasi dari Lurah/Kepala Desa/ Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian. Penyalur Minyak … Jenis BBM Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah Transportasi
1. Kendaraan bermotor milik instansi pemerintah/ swasta.
2. Kendaraan bermotor milik pribadi.
3. Sarana transportasi darat berupa kendaraan bermotor umum.
4. Semua jenis ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
5. Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angku- tan umum penumpang.
6. Sarana transportasi ang- kutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
7. Sarana transportasi angku- tan umum barang berupa kapal berbendera Indonesia berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur dan penggunaan- nya diatur oleh Kemente- rian Perhubungan.
8. Sarana transportasi ang- kutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis.
9. Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. Penyalur Terminal BBM/Depot . Minyak Solar (Gas Oil) Pelayanan Umum
1. Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pem- bakaran dan/atau pene- rangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya. Terminal BBM/Depot dan Penyalur , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti Jenis BBM Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah Minyak Solar (Gas Oil) Pelayanan Umum
2. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
3. Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya. Terminal BBM/Depot dan Penyalur