PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2012

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN AL. Pasal 1 …

PASAL 1

(1) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disebut RUPM.

(2) RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025.

(3) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi: a. Pendahuluan; b. Asas dan Tujuan; c. Visi dan Misi; d. Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal; 2) Persebaran Penanaman Modal; 3) Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi; 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK); 6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan 7) Promosi Penanaman Modal.

e. Peta … e. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan; 2) Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi; 3) Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan 4) Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan. f. Pelaksanaan

PASAL 3

RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.

PASAL 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 6).

(3) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dievaluasi secara berkala oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait.

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait.

(5) Hasil …

(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan.

PASAL 6

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan /Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

PASAL 8

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Retno Pudji Budi Astuti