PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2012

UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 53 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

PASAL 2

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Utusan Khusus iberikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus .

(3) Laporan ….

(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 3

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus n.

(2) Utusan Khusus atau bukan Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 4

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus ya selama menjadi Utusan Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Utusan Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

PASAL 7

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Utusan Khusus an atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan .

PASAL 8

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Utusan Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 9

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Utusan Khusus Sekretariat Kabinet.

PASAL 10

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 11

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

PASAL 12

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.

PASAL 13

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.

(2) .

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.

(3) Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 14

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.

PASAL 15

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB I UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. . BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN

PASAL 17

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus Presiden.

PASAL 18

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus iberikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus (1) terdiri atas:

a. Sekretaris Pribadi Presiden;

b. Juru Bicara Presiden;

c. Bidang Hubungan Internasional;

d. Bidang Informasi/Public Relation;

e. Bidang Komunikasi Politik;

f. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

g. Bidang Komunikasi Sosial;

h. Bidang Pangan dan Energi;

i. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;

j. Bidang Perubahan Iklim;

k. Bidang Publikasi dan Dokumentasi;

l. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana;

m. Bidang Administrasi dan Keuangan;

n. Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

PASAL 19

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus 18 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh n.

(3) Dalam penugasan sesuai bidang, masing-masing Staf Khusus .

PASAL 20

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus , Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.

PASAL 21

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus n.

(2) Staf Khusus tau bukan Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 22

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus ya selama menjadi Staf Khusus Pegawai Negeri.

(2) .

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 24

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.

PASAL 25

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus an atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan .

PASAL 26

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 27

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus Sekretariat Kabinet.

PASAL 28

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:

a. Sekretaris Pribadi adi Presiden.

b. Setiap Staf Khusus 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 29

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

PASAL 30

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi ngan jabatan struktural eselon I.b.

(2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.

(3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.

PASAL 31

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

a. Wakil Sekretaris Pribadi as lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.

b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.

c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.

(2) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 32

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) .

(2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.

(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden.

PASAL 33

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB II STAF KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PASAL 35

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 36

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Staf Khusus Wakil (1) terdiri atas:

a. Bidang Umum;

b. Bidang Komunikasi dan Informasi;

c. Bidang Hukum;

d. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;

e. Bidang Ekonomi dan Keuangan;

f. Bidang Infrastruktur dan Investasi;

g. Bidang Reformasi Birokrasi; dan

h. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.

(3) Staf Khusus Wakil (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

PASAL 37

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) .

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil , Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 38

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil n.

(2) Staf Khusus Wakil atau bukan Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 39

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil ya selama menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Negeri.

(3) .

(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil -tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.

PASAL 42

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus Wakil atan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil .

PASAL 43

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Staf Khusus Wakil r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 44

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Staf Khusus Wakil i Sekretariat Kabinet.

PASAL 45

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil 2 (dua) Asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

(3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.

PASAL 46

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.

(2) Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 47

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

(2) Masa tugas Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 48

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil ari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 50

BAB III STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. . BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 51

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan den, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil berdasarkan Peraturan 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus yatakan sah dan tetap berlaku.

(2) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan den yang memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan Menteri Negara berdasarkan Peraturan 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus atakan sah dan tetap berlaku sejak ditetapkan Keputusan . BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 52

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus but dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 53

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar …. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Administrasi, Djadmiko