Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
:
1. Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi
barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat
dinamis, serta berperan di dalam mendukung, mendorong, dan
menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Kecelakaan
transportasi
adalah
peristiwa
atau
kejadian
pengoperasian
sarana
transportasi
yang
mengakibatkan
kerusakan sarana transportasi dimaksud, korban jiwa dan/atau
kerugian harta benda.
3. Investigasi kecelakaan transportasi adalah kegiatan penyelidikan
dan
penelitian
terhadap
penyebab
kecelakaan
transportasi
dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian
data secara sistematis, dan obyektif agar kecelakaan transportasi
dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali.
4. Investigator
Na an
BAM
4. Investigator adalah orang yang mempunyai
kualifikasi dan
kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi
kecelakaan transportasi.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kedudukan
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Kesatu - Kedudukan
Sampai
dengan
terbentuknya
kelembagaan
yang
bertugas
melaksanakan
investigasi
kecelakaan
transportasi sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan, Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi yang
selanjutnya
disebut
dengan
KNKT,
yang
dibentuk
dengan
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999
tentang Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi
diteruskan
keberadaannya
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Kesatu - Kedudukan
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1) Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
(,
),
3.
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(, )
4.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(,
),
5. Undang-Undang
Mg
JI
SBU,
-2
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (, ),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
KOMITE
NASIONAL
KESELAMATAN TRANSPORTASI.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
:
1. Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi
barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat
dinamis, serta berperan di dalam mendukung, mendorong, dan
menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Kecelakaan
transportasi
adalah
peristiwa
atau
kejadian
pengoperasian
sarana
transportasi
yang
mengakibatkan
kerusakan sarana transportasi dimaksud, korban jiwa dan/atau
kerugian harta benda.
3. Investigasi kecelakaan transportasi adalah kegiatan penyelidikan
dan
penelitian
terhadap
penyebab
kecelakaan
transportasi
dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian
data secara sistematis, dan obyektif agar kecelakaan transportasi
dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali.
4. Investigator
Na an
BAM
4. Investigator adalah orang yang mempunyai
kualifikasi dan
kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi
kecelakaan transportasi.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal2
Sampai
dengan
terbentuknya
kelembagaan
yang
bertugas
melaksanakan
investigasi
kecelakaan
transportasi sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan, Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi yang
selanjutnya
disebut
dengan
KNKT,
yang
dibentuk
dengan
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999
tentang Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi
diteruskan
keberadaannya
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal3
(W)
KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Bagian Kedua
1Tg
2.
PR
Da
La
Bagian Kedua
Tugas
Pasal4
KNKT mempunyai tugas :
a.
melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi,
b.
memberikan
rekomendasi
hasil
investigasi
kecelakaan
transportasi kepada pihak terkait, dan
c.
memberikan
saran
dan
pertimbangan
kepada
Presiden
berdasarkan
hasil investigasi kecelakaan
transportasi dalam
rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Tugas
Pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan tidak
untuk
menentukan
kesalahan
dan
kelalaian
atas
terjadinya
kecelakaan transportasi.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Tugas
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 hurufa,KNKT dapat:
a.
bekerja sama dengan pihak lain, dan
b.
meminta data dan keterangan kepada pejabat instansi
terkait, lembaga/organisasi profesi
terkait, masyarakat,
dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Pejabat
(2)
Pejabat instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya,
memberikan
data
dan
keterangan
yang
diminta
KNKT
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b,
yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Tugas
(1)
Pelaksanaan tugas pemberian rekomendasi hasil investigasi
kecelakaan
transportasi kepada pihak
terkait
oleh KNKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dimaksudkan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan transportasi dengan
penyebab yang sama.
(2)
Rekomendasi
hasil
investigasi
kecelakaan
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh
para
pihak
terkait
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(8)
KNKT dapat melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap
proses
tindak
lanjut
atas
rekomendasi
hasil
investigasi
kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) yang dilakukan oleh pihak terkait.
PASAL 8
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Tugas
(1)
Pelaksanaan tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada
Presiden oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c dilakukan untuk perumusan kebijakan transportasi
dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi.
(2) Saran
Jai
(2)
Saran
dan
pertimbangan
kepada
Presiden
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
melalui
Menteri
Perhubungan.
Bagian Ketiga
Lain-lain
PASAL 9
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Lain-lain
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
KNKT
dikoordinasikan
oleh
Menteri Perhubungan.
PASAL 10
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Lain-lain
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT:
a.
bersifat mandiri, dan
b. bertanggung jawab
atas
obyektivitas
dan
kebenaran
hasil
investigasi kecelakaan transportasi.
PASAL 11
BAB II: KEDUDUKAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Lain-lain
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT wajib:
a.
menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
dan
b.
menjaga
kerahasiaan
keterangan
yang
karena
sifatnya
merupakan
rahasia
KNKT
yang
diperoleh
berdasarkan
kedudukannya sebagai anggota.
BAB III
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Keanggotaan
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Keanggotaan
Susunan keanggotaan KNKT terdiri dari :
a. Ketua, merangkap anggota,
b.
Wakil Ketua, merangkap anggota,
Cc.
Ketua
Sub
Komite
Investigasi
Kecelakaan
Perkeretaapian,
merangkap anggota,
d.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, merangkap
anggota,
e.
Ketua
Sub
Komite
Investigasi
Kecelakaan
Penerbangan,
merangkap anggota,
f.
Ketua Sub Komite
Investigasi
Kecelakaan
Lalu
Lintas dan
Angkutan Jalan, merangkap anggota.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Keanggotaan
Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua Sub Komite yang
bidang tugasnya berkaitan, bertindak memimpin dan sebagai
koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan
transportasi.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Investigator
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Investigator
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam
melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh
sejumlah investigator.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Investigator
(1)
Investigator dikoordinasikan oleh masing-masing Ketua Sub
Komite
Investigasi
Kecelakaan
Perkeretaapian,
Ketua
Sub
Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite
Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite
Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai
dengan bidang keahliannya.
(2)
Masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan paling banyak 10
(sepuluh) Investigator.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Investigator
Investigator berkedudukan bukan sebagai anggota KNKT dan tidak
dapat bertindak mewakili anggota KNKT.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Investigator
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan tata kerja
investigator diatur oleh KNKT dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Tenaga Ahli
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga ... - Bagian Ketiga
(1)
Apabila dipandang perlu, KNKT dapat mengangkat tenaga
ahli yang memiliki kompetensi dan/atau keahlian khusus,
untuk pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad
hoc
dan
hanya
untuk
membantu
melaksanakan
tugas
investigasi kecelakaan transportasi tertentu.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tugas,
tata
kerja,
pengangkatan,
dan
pemberhentian
tenaga
ahli,
serta
penentuan investigasi kecelakaan transportasi tertentu diatur
oleh KNKT, dengan memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Sekretariat KNKT
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat KNKT
(1)
Dalam melaksanakan
tugasnya, KNKT dibantu
Sekretariat
KNKT.
(2) Sekretariat
KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada
di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Sekretariat
H0
-10.-
(9)
Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung
jawab
kepada
Menteri
Perhubungan
melalui
Sekretaris
Jenderal Kementerian Perhubungan.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat KNKT
(4)
Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(2)
Kepala Sekretariat KNKT adalah jabatan struktural eselon Ila.
(8)
Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2)
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Menteri
Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat KNKT
Sekretariat KNKT mempunyai tugas memberikan dukungan teknis
dan administratif kepada KNKT.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat KNKT
(1)
Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri dari beberapa
bagian dan masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub-
bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan
struktural eselon Illa.
(3) Sub
TAMA
2
(8)
Sub-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah
jabatan struktural eselon IVa.
(@
Kepala bagian, kepala sub bagian, dan pegawai di lingkungan
Sekretariat KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan - struktural eselon Illa.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
organisasi
dan
tata
kerja
Sekretariat
KNKT
diatur
oleh
Menteri
Perhubungan
setelah
mendapat
persetujuan
dari
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 24
BAB IV: TATA KERJA
(D)
KNKT melakukan rapat sekurang-kurangnya
1
(satu)
kali
dalam 1 (satu) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KNKT
dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
PASAL 25
BAB IV: TATA KERJA
Pengambilan
keputusan KNKT dilakukan
secara
musyawarah
untuk mencapai mufakat.
PASAL 26
BAB IV: TATA KERJA
Pasal 26
(1)
Dalam
hal
terjadi
kecelakaan
transportasi,
Ketua KNKT
menetapkan tim investigasi kecelakaan transportasi.
(2)
Tim investigasi kecelakaan transportasi dipimpin oleh ketua
sub
komite
investigasi
kecelakaan
transportasi
dan
beranggotakan investigator sesuai dengan jenis kecelakaan
transportasi.
(3)
Hasil pelaksanaan investigasi oleh tim investigasi kecelakaan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibahas
dalam
rapat
KNKT
untuk
diambil
keputusan
penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
PASAL 27
BAB IV: TATA KERJA
Hasil
keputusan
penyebab
terjadinya
kecelakaan
transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dijadikan sebagai
laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi dan rekomendasi
KNKT kepada pihak terkait.
PASAL 28
BAB IV: TATA KERJA
(D
KNKT
menyampaikan
laporan
kinerja
secara
berkala,
sekurang-kurangnya
6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu)
tahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
(2)
KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan
kepada Presiden.
(8)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) dilaksanakan melalui Menteri Perhubungan.
PASAL 29
BAB IV: TATA KERJA
Naskah pasal.