PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE EKONOMI NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 31 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE EKONOMI NASIONAL.

PASAL 1

- 2 -

PASAL 9A

(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas. (2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a. (3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 63 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti