PASAL 9A
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas. (2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a. (3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.
PASAL 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 63 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti