Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan as Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS
PASAL 2
BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS
Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS
Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
PASAL 4
BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;
b. memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
c. melaksanakan …
c. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan. BAB III ORGANISASI
PASAL 5
BAB III ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejah- teraan Rakyat;
b. Ketua Harian: Menteri Agama.
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung- an Anak;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Dalam Negeri;
f. Menteri Perindustrian;
g. Menteri Perdagangan;
h. Menteri …
h. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Menteri Kesehatan;
j. Menteri Sosial;
k. Menteri Pemuda dan Olahraga;
l. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
m. Jaksa Agung Republik Indonesia;
n. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
o. Ketua Lembaga Sensor Film.
PASAL 6
BAB III ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas. BAB IV … BAB IV GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
PASAL 7
BAB IV GUGUS TUGAS PROVINSI DAN
(1) Di Provinsi dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertang- gung jawab kepada gubernur.
PASAL 8
BAB IV GUGUS TUGAS PROVINSI DAN
(1) Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
PASAL 9
BAB IV GUGUS TUGAS PROVINSI DAN
Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keang- gotaan, dan tata kerja Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini. BAB V … BAB V TATA KERJA
PASAL 10
BAB V TATA KERJA
(1) Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegah- an dan penanganan pornografi.
(2) Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan por- nografi.
PASAL 11
BAB V TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian.
(2) Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua.
(3) Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggara- kan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.
PASAL 12
BAB V TATA KERJA
Dalam hal dipandang perlu, rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota. BAB VI … BAB VI SEKRETARIAT
PASAL 13
BAB VI SEKRETARIAT
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber- tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas. BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PASAL 14
BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara berkala.
PASAL 15
BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada .
(2) Laporan …
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran. BAB VIII PEMBIAYAAN
PASAL 16
BAB VIII PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Kementerian Agama.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapat- an dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan peng- undangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012 , ttd. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 66 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, Agus Sumartono, S.H., M.H.