PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL.
PASAL 1
(1) Menetapkan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(2) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(3) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Perkembangan dan Permasalahan Logistik Nasional;
c. Kondisi Yang Diharapkan dan Tantangannya;
d. Strategi dan Program;
e. Peta Panduan (Road Map) dan Rencana Aksi; dan
f. Penutup dan Tindak Lanjut.
(4) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 …
PASAL 2
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan kebijakan dan rencana kerja yang terkait pengembangan Sistem Logistik Nasional di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.