PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2012

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION MARITIME SEARCH AND RESCUE, 1979 WITH ANNEX AND 1998 AMENDMENTS TO THE INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME SEARCH AND RESCUE, 1979 (RESOLUTION MARITIME SAFETY COMMITTEE 70 (69)) (KONVENSI INTERNATIONAL TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MARITIM, 1979 BESERTA LAMPIRAN DAN PERUBAHAN TAHUN 1998 TERHADAP KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MARITIM, 1979) (RESOLUSI KOMITE KESELAMATAN MARITIM 70 (69))

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 with Annex and 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (Konvensi International tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979 beserta . . . beserta Lampiran dan Perubahan Tahun 1998 terhadap Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) (Resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69)) yang ditandatangani pada tanggal 27 April 1979 di Hamburg, Jerman, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi beserta Lampiran dan Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan dangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 79