Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN NFORMASI HUKUM NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 2.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 3. 3.
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. 4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. 5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Peraturan epastian hukum dan kemanfaatan JDIHN.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan d. d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. BAB II ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PASAL 5
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pimpinan Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
(2) Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2, bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
(3) Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 4 bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
PASAL 6
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.
(2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
PASAL 7
BAB I KETENTUAN UMUM
- 6 -
PASAL 8
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat JDIHN bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN yang meliputi:
a. Organisasi;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Koleksi Dokumen Hukum;
d. Teknis pengelolaan;
e. Sarana prasarana;
f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN;
b. penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/ standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
c. c. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIHN;
d. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIHN;
e. pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
f. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan
g. monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknik dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dibantu oleh tim pembina dan tim teknis JDIHN yang terdiri dari:
a. Pakar hukum;
b. Pakar dokumentasi; dan
c. Pakar teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas tim pembina serta tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PASAL 10
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
- 8 -
PASAL 11
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. BAB IV .. BAB IV ANGGARAN
PASAL 12
BAB IV ANGGARAN
Anggaran kegiatan JDIHN dibebankan pada instansi masing- masing melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon