Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window diubah sebagai berikut:
1. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 2
(1) Peraturan ggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dalam kerangka INSW.
(2) Tujuan pengaturan :
a. memberikan kepastian hukum dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
b. b. melindungi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari penyalahgunaan sistem; dan
c. memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 3
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 4
(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, Pemerintah menyediakan Portal INSW.
(1a) .
(1a) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan ekpsor dan impor yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(1b) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia, atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan dengan Peraturan .
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 6
Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertanggung jawab untuk:
a. menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
b. .
b. menjamin sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c. melakukan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
e. menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
g. menyediakan audit trail;
h. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW; i. menyediakan pusat layanan (call center); dan j. melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, ayat (2)
PASAL 10
dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13
(1) Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 14
Penggunaan Portal INSW dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
PASAL 11
Peraturan dangkan. . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 . ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti