Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercan- tum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana ter- cantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian …
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pem- bina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.
PASAL 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
PASAL 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 …
PASAL 5
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan peng- undangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 92 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Agus Sumartono, S.H.,LL.M.