PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2012

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

PASAL 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 99 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bistok Simbolon