PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2012

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Pendidikan Indonesia ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disebut UPI merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PASAL 2

(1) UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(2) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/ atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

(3) UPI …

(3) UPI mengembangkan disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain yang menunjang pelaksanaan disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu.

(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.

PASAL 3

(1) Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

PASAL 4

Pada saat Peraturan :

a. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

b. Semua Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diseleng- garakan oleh Pemerintah.

c. Semua …

c. Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Per- guruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

d. Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI dapat diangkat menjadi pegawai UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

PASAL 5

Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPI yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana- kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan ketentu- an peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dang- kan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR