Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan ini, Institut Teknologi Bandung ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PASAL 2
(1) ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) ITB …
(3) ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan berkelanjutan.
(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
PASAL 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan ITB bersumber dari Ang- garan Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
PASAL 4
Pada saat Peraturan :
a. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
b. Semua Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
c. Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Per- guruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bagi …
d. Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB dapat diangkat menjadi pegawai ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
PASAL 5
Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ITB yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana- kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan per- undang- undangan.
PASAL 7
Peraturan dang- kan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR