Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Membentuk Tim Pengamat Indonesia untuk bergabung dalam International Monitoring Team (IMT) yang dibentuk oleh Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF).
(2) Pembentukan Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Pemerintah Filipina dan MILF.
PASAL 2
- 3 -
PASAL 3
(1) Menugaskan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan:
a. penyiapan, pengiriman, dan penarikan personel Tim Pengamat Indonesia; dan
b. pengawasan terhadap Tim Pengamat Indonesia selama bertugas di Filipina Selatan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Tim Pengamat Indonesia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
PASAL 4
(1) Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
(1) Personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diganti.
(2) Penggantian personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
PASAL 6
(1) Tim Pengamat Indonesia melaporkan perkembangan situasi dan pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Menteri Luar Negeri melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
PASAL 7
- 5 -
PASAL 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan , Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR