PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2012

ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.

(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Tugas

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Bagian Ketiga Fungsi

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:

a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

b. pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;

c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
PPATK terdiri atas:

a. Kepala PPATK;

b. Wakil Kepala PPATK;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Pencegahan;

e. Deputi Bidang Pemberantasan; f. Pusat Teknologi Informasi;

g. Inspektorat;

h. Jabatan Fungsional; dan i. Tenaga Ahli. Bagian Kedua Kepala PPATK

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
(1) Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.

(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu. Bagian … Bagian Ketiga Wakil Kepala PPATK

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.

(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagai- mana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. Bagian Keempat Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;

b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan PPATK;

d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. Bagian Kelima Deputi Bidang Pencegahan

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Deputi …

(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Bagian … Bagian Keenam Deputi Bidang Pemberantasan

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pem- berantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumus- kan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberan- tasan tindak pidana pencucian uang;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK. Pasal 19 …

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Bagian Ketujuh Inspektorat

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;

d. penyusunan …

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor. Bagian Kedelapan Pusat Teknologi Informasi

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
(1) Pusat Teknologi Informasi adalah unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng- garaan sistem informasi;

b. pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi;

c. c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng- garaan sistem informasi; dan

d. pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Pusat Teknologi Informasi terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, 2 (dua) Bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Kesembilan Tenaga Ahli

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pember- hentian, masa tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Kepala PPATK. BAB III … BAB III ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Eselon

PASAL 30

BAB III ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 31

BAB III ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 …

PASAL 32

BAB III ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

PASAL 33

BAB III ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat Teknologi Informasi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian Tata Usaha, Tenaga Ahli dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.

PASAL 34

BAB III ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, hak keuang- an, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA

PASAL 35

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organi- sasi di lingkungan PPATK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar PPATK sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 36 …

PASAL 36

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenang- annya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 37

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai pada unit kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

PASAL 39

BAB IV TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan. Pasal 40 …

PASAL 40

BAB IV TATA KERJA
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

PASAL 41

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.

PASAL 42

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 43

BAB V PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI … BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 44

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 45

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.

(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 46

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 47 …

PASAL 47

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan, maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 48

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan Keputusan 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 49

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 50

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dang- kan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 110 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sumartono, S.H., M.H.