PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2012

KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dibentuk sebuah Kepanitera- an dan Sekretariat Jenderal.

(2) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. BAB II KEPANITERAAN Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, dan Wewenang

PASAL 2

BAB II KEPANITERAAN
(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.

(2) (2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;

b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;

c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

(3) Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewenang:

a. menyatakan permohonan telah memenuhi keleng- kapan atau belum memenuhi kelengkapan;

b. menerbitkan akta yang menyatakan bahwa per- mohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;

c. menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permo- honan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas per- mohonan;

d. d. menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;

e. menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan persidangan;

f. memberikan pertimbangan pengangkatan, pemin- dahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti. Bagian Kedua Organisasi

PASAL 3

BAB II KEPANITERAAN
(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.

(2) Panitera dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, 4 (empat) orang Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 (dua belas) orang Panitera Pengganti Tingkat II.

(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsi- onal kepaniteraan non angka kredit. Bagian Ketiga Kepangkatan, Kenaikan Pangkat, Pengangkatan, dan Pemberhentian

PASAL 4

BAB II KEPANITERAAN
Jenjang pangkat untuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

BAB II KEPANITERAAN
(1) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera Pengganti Tingkat II yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:

a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan sesuai dengan batas jenjang pangkat dalam jabatan yang diduduki.

PASAL 6

BAB II KEPANITERAAN
(1) Panitera diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) (2) Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, Panitera Pengganti Tingkat II, dan pejabat fungsional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.

PASAL 7

BAB II KEPANITERAAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera, calon Panitera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah sarjana hukum;

b. lulus ujian kompetensi;

c. berpengalaman di bidang kepaniteraan;

d. paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; dan

e. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda, calon Panitera Muda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah sarjana hukum;

b. lulus ujian kompetensi;

c. berpengalaman di bidang kepaniteraan;

d. paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan

e. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) (3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat I, calon Panitera Pengganti Tingkat I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah sarjana hukum;

b. lulus ujian kompetensi;

c. berpengalaman di bidang kepaniteraan;

d. paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a; dan

e. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat II, calon Panitera Pengganti Tingkat II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah sarjana hukum;

b. lulus ujian kompetensi;

c. berpengalaman di bidang kepaniteraan;

d. paling rendah memiliki pangkat Penata golongan ruang III/c; dan

e. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB II KEPANITERAAN
Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian … Bagian Keempat Batas Usia Pensiun

PASAL 9

BAB II KEPANITERAAN
(1) Batas usia pensiun jabatan fungsional Kepaniteraan adalah 56 (lima puluh enam) tahun.

(2) Batas usia pensiun Panitera dan Panitera Muda dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan mempertimbangkan aspek prestasi kerja, kompetensi, kaderisasi, dan kese- hatan.

(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.

PASAL 10

BAB II KEPANITERAAN
(1) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh .

(2) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbang- an Panitera Mahkamah Konstitusi. BAB III … BAB III SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, dan Wewenang

PASAL 11

BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.

(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;

b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;

c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;

d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal menyelenggara- kan fungsi:

a. perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;

b. pengelolaan. …

b. pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;

c. pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;

d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;

e. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan

f. pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:

a. menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;

b. menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;

c. menandatangani perjanjian kerja sama; dan

d. menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan. Bagian Kedua Organisasi

PASAL 12

BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

(2) Sekretariat … (2) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (3) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (4) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 13

BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksa- nakan fungsi penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi. (3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelola- an Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian. (4) Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian. (5) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. (6) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian … Bagian Ketiga Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian

PASAL 14

BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 15

BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh . (2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 16

BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV. ... BAB IV PEMBINAAN KEPEGAWAIAN

PASAL 17

BAB IV PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 18

BAB IV PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. BAB V PENDANAAN

PASAL 19

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI. … BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 20

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 21

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 22

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan , dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan. BAB BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 24

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 25

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR