PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2012

PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, GUADALAJARA, 2010 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, GUADAJARA, 2010)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Guadalajara, 2010 (Akta-akta Akhir Konferensi Yang Berkuasa Penuh, Guadalajara, 2010) yang ditandatangani pada saat diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia pada tanggal 4 sampai dengan 22 Oktober 2010, di Guadalajara, Meksiko, beserta Reservation (Pensyaratan), yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, dan Bahasa Rusia serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, dan Bahasa Rusia.

PASAL 3

Peraturan dangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, GUADALAJARA, 2010 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, GUADALAJARA, 2010) PENSYARATAN TERHADAP PERUBAHAN KONSTITUSI DAN KONVENSI HASIL KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, GUADALAJARA, 2010 Pemerintah Republik Indonesia dengan ini mensyaratkan sebagai berikut: a. memiliki hak untuk mengambil tindakan apapun dan pemeliharaan yang dinilai perlu untuk mengamankan kepentingan nasionalnya apabila ada ketentuan dari Konstitusi, Konvensi dan Resolusi, maupun keputusan apapun dari Konferensi Yang Berkuasa Penuh ITU (Guadalajara, 2010), secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kedaulatannya atau bertentangan dengan Konstitusi, Hukum dan Aturan Republik Indonesia maupun hak-hak yang ada yang diperoleh oleh Republik Indonesia sebagai kelompok dari traktat-traktat dan konvensi-konvensi serta prinsip-prinsip hukum internasional apapun lainnya; dan b. memiliki hak untuk mengambil tindakan apapun dan pemeliharaan yang dinilai perlu untuk mengamankan kepentingan nasionalnya apabila ada Anggota dengan cara apapun gagal memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Guadalajara, 2010) atau apabila konsekuensi pensyaratan-pensyaratan pada Anggota manapun membahayakan layanan-layanan telekomunikasi- nya atau mengakibatkan kenaikan saham kontribusi untuk pembayaran biaya-biaya Perhimpunan yang tidak dapat diterima. , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, GUADALAJARA, 2010 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, GUADALAJARA, 2010) RESERVATION TO THE AMENDMENT OF THE CONSTITUTION AND CONVENTION AS A RESULT OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, GUADALAJARA, 2010 The Government of the Republic of Indonesia does hereby reserve as follows: a. the right to take any action and preservation measures it deems necessary to safeguard its national interests should any provision of the Constitution, the Convention and the Resolutions, as well as any decision of the Plenipotentiary Conference of the ITU (Guadalajara, 2010), directly or indirectly affect its sovereignty or be in contravention to the Constitution, Laws and Regulations of the Republic of Indonesia as well as the existing rights acquired by the Republic of Indonesia as a party to other treaties and conventions and any principles of international law; and b. the right to take any action and preservation measures it deems necessary to safeguard its national interests should any Member in any way fail to comply with the provisions of the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union (Guadalajara, 2010) or should the consequences of reservations by any Member jeopardize its telecommuni- cation services or result in an unacceptable increase of its contributory share towards defraying expenses of the Union. , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO