Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
• Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. • RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. • Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; • Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan • Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
• RKP Tahun 2013 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2013, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. • RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: • pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2013; • acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013;
c. • pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013.
PASAL 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2013 : • Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat; • Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 4
• Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing- masing program. • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) • Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
PASAL 5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2013 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2013.
PASAL 6
Dalam hal RKP Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 7
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 119 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti