PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2012

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN KEMENTERIAN BOSNIA DAN HERZEGOVINA TENTANG PEMBEBASAN VISA BAGI PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE COUNCIL OF MINISTERS OF BOSNIA AND HERZEGOVINA ON VISA EXEMPTION FOR DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement . . . (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Ministers of Bosnia and Herzegovina on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2011 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bosnia, Bahasa Kroasia, Bahasa Serbia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bosnia, Bahasa Kroasia, Bahasa Serbia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan dangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2012 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 123