Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahan daerah untuk merencanakan, mengorgani- sasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
5. 5. Pengembangan Kapasitas Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah.
6. Kebijakan Teknis adalah tindakan yang dipilih oleh kepala daerah untuk mengoperasionalkan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi agar bisa dilaksanakan di daerah;
7. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau gubernur untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang mengacu pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan
Daerah adalah dokumen perencanaan pengembangan kapasitas daerah provinsi, kabupaten/kota yang memuat program dan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatan guna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
10. Fasilitasi adalah pemberian bantuan dan bimbingan teknis, pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan atau bantuan dana kepada pemerintahan daerah.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan pedoman pengembangan kapasitas daerah yang mengatur mengenai ruang lingkup, mekanisme dan tahapan, anggaran, hubungan antar susunan pemerintahan, wewenang dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah. BAB II RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 4
BAB II RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS
Ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah meliputi:
a. pengembangan kapasitas kebijakan;
b. pengembangan kapasitas kelembagaan; dan
c. pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.
PASAL 5
BAB II RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penyusunan …
a. penyusunan dan penetapan kebijakan daerah berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. evaluasi implementasi kebijakan daerah untuk menilai efektivitas pelaksanaannya; dan
c. membangun komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan.
(2) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembentukan kebijakan daerah sesuai dengan tuntutan dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pembenahan metode dan mekanisme penyusunan kebijakan;
c. peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan;
d. menilai capaian kinerja masing-masing kebijakan untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan masing-masing kebijakan; dan
e. melakukan sosialisasi setiap kebijakan kepada penyelenggara pemerintahan daerah untuk menghasilkan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap setiap kebijakan.
PASAL 6
BAB II RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. peningkatan kapasitas struktur organisasi yang efektif, efisien, rasional dan proporsional;
b. peningkatan …
b. peningkatan kapasitas tata laksana penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja pemerintahan daerah;
c. pelembagaan budaya kerja organisasi yang produktif dan positif berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
d. peningkatan kapasitas anggaran untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kerja sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas; dan f. penerapan standar prosedur operasi (standard operating procedure) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.
(2) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penataan struktur organisasi Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran melalui evaluasi dan analisis departementasi dan spesialisasi unit-unit kerja organisasi pemerintahan daerah;
b. pembenahan mekanisme kerja dan metode serta hubungan kerja antar unit organisasi Pemerintah Daerah dan antar unit organisasi Pemerintah Daerah dengan pihak lainnya;
c. perumusan nilai-nilai luhur sebagai budaya organisasi dan penanaman budaya organisasi pada setiap individu;
d. penguatan dan pemantapan metode pengalokasian anggaran sesuai dengan visi, misi dan sasaran penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan sumber penerimaan daerah;
e. penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
f. penyediaan …
f. penyediaan standar prosedur operasi (prosedur kerja) dan penerapan metode kerja modern berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
PASAL 7
BAB II RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi peningkatan pengetahuan dan wawasan, keterampilan dan keahlian, serta pembentukan sikap dan perilaku kerja penyelenggara pemerintahan daerah. 2) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan formal, pelatihan dan kursus, seminar, magang, pendampingan, pendidikan kepribadian, dan pendidikan dalam jabatan. BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS Bagian Kesatu Umum
PASAL 8
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan tindak lanjut dari hasil eveluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilakukan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah melalui tahapan yang meliputi:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pemetaan …
b. pemetaan kapasitas pemerintahan daerah;
c. penyusunan rekomendasi;
d. perencanaan dan penganggaran;
e. pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan. Bagian Kedua Penetapan Kebijakan Nasional
PASAL 9
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan kebijakan nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berupa norma, standar, prosedur dan kriteria kapasitas daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Kebijakan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai bidang tugas masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. standar kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. sasaran kunci pengembangan kapasitas pemerintahan daerah; dan
c. indikator kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing. Bagian … Bagian Ketiga Pemetaan Kapasitas Pemerintahan Daerah
PASAL 10
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menetapkan pedoman teknis pemetaan kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pedoman teknis pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
PASAL 11
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan nasional.
(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan untuk memperoleh gambaran obyektif mengenai kondisi kapasitas kebijakan, kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumberdaya manusia pemerintahan daerah.
(3) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
PASAL 12
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pemetaan terhadap kapasitas pemerintahan daerah provinsi dan gubernur melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dan bupati/walikota melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan desa.
(2) Pemetaan …
(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam melakukan pemetaan kapasitas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri atau gubernur membentuk tim atau bekerjasama dengan pakar/lembaga independen yang berkompeten di bidang pengembangan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(5) Tim yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari satuan kerja perangkat daerah terkait.
(6) Hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
PASAL 13
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemetaan kapasitas pemerintahan daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Bagian … Bagian Keempat Penyusunan Rekomendasi
PASAL 14
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyusun rekomendasi prioritas program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing daerah provinsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah provinsi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah provinsi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan rekomendasi wajib melibatkan pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada gubernur dan kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagai acuan dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh pemerintahan daerah provinsi dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk masing-masing daerah provinsi. Pasal …
PASAL 15
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Gubernur berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
(4) Gubernur dalam penyusunan prioritas program wajib melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Prioritas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota sebagai rekomendasi dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing kabupaten/kota.
(6) Selain disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur menyampaikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang … bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
PASAL 16
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rekomendasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Bagian Kelima Perencanaan dan Penganggaran
PASAL 17
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian bertanggung jawab melaksanakan dan/atau memfasilitasi program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing terutama bagi pemerintahan daerah yang berkinerja dan/atau kemampuan fiskal rendah.
(2) Perencanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah berupa pelaksanaan dan/atau fasilitasi oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(3) Mekanisme …
(3) Mekanisme penyusunan rencana pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penyusunan anggaran Pemerintah dalam rangka pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
PASAL 18
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Gubernur menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi menyediakan anggaran pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi.
(4) Pemerintah provinsi dapat melakukan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintahan kabupaten/kota.
PASAL 19
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Bupati/walikota menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh gubernur.
(2) Mekanisme …
(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kewenangan serta tanggung jawabnya.
(4) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah desa.
PASAL 20
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Bagian Keenam Pelaksanaan
PASAL 21
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing- masing.
(2) Dalam …
(2) Dalam pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
PASAL 22
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara nasional baik yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah maupun menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya.
PASAL 23
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing-masing.
(2) Gubernur …
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota Bagian Ketujuh Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
PASAL 24
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Gubernur wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi masing-masing setiap tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Bupati/walikota wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota masing-masing setiap tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal …
PASAL 25
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan monitoring dan evaluasi teknis terhadap program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi umum terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara nasional. BAB IV PENGENDALIAN
PASAL 26
BAB IV PENGENDALIAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi secara nasional.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan upaya untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
BAB IV PENGENDALIAN
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud dalam ayat (1) merupakan upaya untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/walikota dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Dalam …
(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Verifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh gubernur. BAB V PEMBINAAN
PASAL 28
BAB V PEMBINAAN
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan program pengembangan Kapasitas pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang dinilai berhasil melaksanakan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah. Pasal …
PASAL 29
BAB V PEMBINAAN
Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 30
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan . BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2012 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 127 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon