PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2012

KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disebut Komite TPPU.

PASAL 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 2 -

PASAL 3

Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

PASAL 4

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:

a. perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

c. pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan

d. pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

PASAL 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

PASAL 6

(1) Komite TPPU mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) (2) Dalam hal diperlukan, Komite TPPU dapat mengundang kementerian, lembaga, badan, asosiasi, penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, ahli, atau pihak lain yang dipandang perlu.

PASAL 7

Setiap anggota Komite TPPU harus menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan Komite.

PASAL 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

a. Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

b. Wakil Ketua : Deputi V Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

c. Anggota :

1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Inter- nasional;

2. Deputi Gubernur Bank Indo- nesia Bidang Perbankan;

3. Deputi Gubernur Bank Indo- nesia Bidang Sistem Pem- bayaran;

4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

5. 5. Direktur Jenderal Pajak, Ke- menterian Keuangan;

6. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan;

7. Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;

8. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Ke- menterian Luar Negeri;

9. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

10. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

11. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Ke- menterian Dalam Negeri;

12. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;

13. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

14. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;

15. 15. Kepala Badan Reserse Krimi- nal, Kepolisian Negara Repub- lik Indonesia;

16. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Kontra Intelijen;

17. Deputi Penindakan dan Pembi- naan Kemampuan Badan Nasio- nal Penanggulangan Terorisme; dan

18. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.

PASAL 9

Tim Pelaksana melakukan pertemuan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 10

Setiap anggota Tim Pelaksana harus menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan Tim Pelaksana.

PASAL 11

(1) Komite TPPU dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite TPPU.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan PPATK.

PASAL 12

(1) Komite TPPU dapat membentuk kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.

(2) (2) Pembentukan kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite TPPU.

PASAL 13

(1) Ketua Komite TPPU melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite TPPU kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat rekomendasi kepada pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.

PASAL 14

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

PASAL 15

Pada saat Peraturan , Keputusan 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 21 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon