PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2012

PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
:
1. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan
dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas
Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
2. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG
adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi
dengan
unsur
utamanya
metana
(CI)
yang
telah
dimampatkan dan dipertahankan
serta disimpan pada
bejana
bertekanan
khusus
untuk
mempermudah
transportasi
dan
penimbunan
yang
dapat digunakan
sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
3. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya
disebut
Konverter
Kit
adalah
seluruh
peralatan
yang
digunakan pada sistem pemakaian Bahan Bakar Gas pada
kendaraan
bermotor
yang
terdiri
dari
tangki
dan
pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator), pencampur
(mixer) serta peralatan lainnya.
4.Badan
Usaha
adalah
perusahaan
berbentuk
badan
hukum yang
menjalankan jenis
usaha
bersifat
tetap,
terus-menerus dan
didirikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Gas yang
selanjutnya
disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan
dan
mendistribusikan Bahan
Bakar Gas yang dimiliki
atau dikuasai oleh Badan Usaha
6.
Menteri

La.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang minyak dan gas bumi.

PASAL 2

(1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas yang
diperuntukkan
bagi
kendaraan
bermotor
untuk
transportasi jalan berupa CNG.
(2) Penyediaan
dan
pendistribusian
Bahan
Bakar
Gas
berupa
CNG
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
secara
bertahap
pada
daerah
tertentu
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Ketentuan
mengenai
penetapan
daerah
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diatur dengan
Peraturan Menteri berdasarkan
hasil rapat koordinasi
yang
dipimpin
oleh
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan
Gas Bumi
(, ):
3. Undang-Undang

&

-2
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(,
):
4.Peraturan
Pemerintah
Nomor
35 Tahun 2004
tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (,
) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2009
(, ):
5.Peraturan
Pemerintah
Nomor
36 Tahun 2004
tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
(, ),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
— PRESIDEN
TENTANG — PENYEDIAAN,
PENDISTRIBUSIAN,
DAN
PENETAPAN
HARGA
BAHAN
BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN.
Pasal 1

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
:
1. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan
dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas
Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
2. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG
adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi
dengan
unsur
utamanya
metana
(CI)
yang
telah
dimampatkan dan dipertahankan
serta disimpan pada
bejana
bertekanan
khusus
untuk
mempermudah
transportasi
dan
penimbunan
yang
dapat digunakan
sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
3. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya
disebut
Konverter
Kit
adalah
seluruh
peralatan
yang
digunakan pada sistem pemakaian Bahan Bakar Gas pada
kendaraan
bermotor
yang
terdiri
dari
tangki
dan
pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator), pencampur
(mixer) serta peralatan lainnya.
4.Badan
Usaha
adalah
perusahaan
berbentuk
badan
hukum yang
menjalankan jenis
usaha
bersifat
tetap,
terus-menerus dan
didirikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Gas yang
selanjutnya
disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan
dan
mendistribusikan Bahan
Bakar Gas yang dimiliki
atau dikuasai oleh Badan Usaha
6.
Menteri

La.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang minyak dan gas bumi.
Pasal 2
(1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas yang
diperuntukkan
bagi
kendaraan
bermotor
untuk
transportasi jalan berupa CNG.
(2) Penyediaan
dan
pendistribusian
Bahan
Bakar
Gas
berupa
CNG
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
secara
bertahap
pada
daerah
tertentu
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Ketentuan
mengenai
penetapan
daerah
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diatur dengan
Peraturan Menteri berdasarkan
hasil rapat koordinasi
yang
dipimpin
oleh
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian.
Pasal 3
Menteri
menetapkan
ketersediaan,
alokasi,
dan
mutu
(spesifikasi) Bahan Bakar Gas berupa CNG.
Pasal4
Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa
CNG dilaksanakan oleh Badan Usaha yang memiliki
Izin
Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dari Menteri.

PASAL 5

.5
Pasal 5
Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa
CNG dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha
dari Menteri atau berdasarkan kelaziman bisnis.

PASAL 6

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan:
a.
perlindungan
aset
kilang minyak dan
gas dalam
negeri
termasuk
pengembangannya
dalam
jangka
panjang,
b.
jaminan ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa CNG,
atau
c.
apabila
hanya
terdapat
1
(satu)
Badan
Usaha
pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas untuk
melaksanakan
penyediaan
dan
pendistribusian
Bahan Bakar Gas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
melalui
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 7

(1) Untuk pertama kali sampai dengan akhir tahun 2013, PT
Pertamina
(Persero)
mendapat
penugasan
untuk
melakukan
penyediaan
dan
pendistribusian
Bahan
Bakar Gas berupa CNG.
(2)
Selain

(2) Selain
penugasan
kepada
PT
Pertamina
(Persero)
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri dapat
menunjuk Badan
Usaha
lain dalam
penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sesuai
ketentuan dalam Pasal 6.

PASAL 8

(I) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Gas, Menteri menetapkan harga jual eceran CNG.
(2) Menteri
menetapkan
harga
jual
eceran
CNG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.

PASAL 9

(1) Dalam rangka mendorong penggunaan Bahan Bakar Gas
berupa CNG, Pemerintah memberikan bantuan Konverter
Kit dan pemasangannya secara gratis kepada kendaraan
bermotor angkutan penumpang umum.
(2) Pemberian bantuan Konverter Kit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya1 (satu) kali.

PASAL 10

(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Badan Usaha
melalui penugasan dari Menteri Perindustrian.
(2) Penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter
Kit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
melalui penunjukan langsung.
(3) Badan

7
-
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi ketentuan:
a.
mempunyai kompetensi teknologi dan sumber daya
manusia,
pengalaman
manufaktur
produk
setara
komponen otomotif presisi serta manajemen produksi
untuk pembuatan Konverter Kit:
b.
mempunyai
kerjasama
teknik
dengan
pemilik
teknologi
Konverter
Kit
yang
sudah
memenuhi
standar
internasional
dan
nasional
untuk
persyaratan produk: dan
c.
memiliki
komitmen
untuk
secara
bertahap
memproduksi di dalam negeri.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
melalui
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dan
ayat
(3)
diatur dengan
Peraturan
Menteri Perindustrian.

PASAL 11

(1)
Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara bertahap.
(2) Tahapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
ditetapkan
oleh
Menteri
Perindustrian
setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.

PASAL 12

(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan
pemasangan
Konverter
Kit
dapat
melakukan
impor
apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan nasional.
(2)
Konverter

.8
(2) Konverter Kit yang diimpor sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
harus
memenuhi
persyaratan
teknis
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG wajib
menjamin ketersediaan CNG pada SPBG.
(2) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan
pemasangan Konverter Kit wajib menjamin ketersediaan
Konverter Kit, suku cadang, dan layanan purna jual.

PASAL 14

(1) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan
pendistribusian
dan
penggunaan
Bahan
Bakar
Gas
berupa CNG
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
untuk
keperluan
lain
yang
bertentangan
dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal infrastruktur penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Gas berupa CNG belum tersedia dan/atau
kebutuhan
Bahan
Bakar
Gas
berupa
CNG
telah
terpenuhi, Badan Usaha dapat mendistribusikan untuk
keperluan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

PASAL 15

Badan
Usaha
dan/atau
masyarakat
yang
melakukan
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

.9.-
Pasal 16
(1) Menteri
melakukan
pengaturan,
pengawasan
dan
verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Menteri
melakukan
pengaturan,
pembinaan
dan
pengawasan untuk memenuhi mutu Bahan Bakar Gas
berupa CNG, menjamin kehandalan pasokan, menjamin
kehandalan peralatan bejana/tangki serta tabung pada
kendaraan pengangkut CNG serta keselamatan minyak
dan gas bumi.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengaturan,
pengawasan,
verifikasi,
dan
pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I) dan
ayat
(2)
diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 17

(1) Menteri
Perindustrian
melakukan
pengaturan,
pengawasan,
dan
verifikasi
terhadap
pelaksanaan
kegiatan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri Perindustrian dapat menunjuk lembaga
surveyor independen.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengaturan,
pengawasan, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri
Perindustrian.

PASAL 18

Pasal 18
(1) Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
melakukan
pengaturan,
pembinaan
dan
pengawasan
mengenai
aspek
keselamatan
tabung yang dipergunakan
dalam
penggunaan Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi.

PASAL 19

(1) Menteri — Perhubungan — melakukan — pengaturan,
pembinaan dan pengawasan
mengenai sertifikasi tenaga
teknis,
bengkel,
dan
keselamatan,
serta
persyaratan
teknis
dan
laik
jalan
kendaraan
bermotor
yang
menggunakan
Bahan
Bakar
Gas
berupa
CNG
dan
kendaraan bermotor pengangkut CNG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

PASAL 20

(1)Untuk — mendukung — pelaksanaan — penyediaan,
pendistribusian,
dan
penggunaan
Bahan
Bakar
Gas
dibentuk Tim Koordinasi dan Pengawasan Pemanfaatan
Bahan
Bakar
Gas
untuk
Transportasi
Jalan,
yang
selanjutnya
discbut
Tim
Koordinasi
dan
Pengawasan
Bahan Bakar Gas.
(2) Tim
..

Lai
-
(2) Tim
Koordinasi
dan
Pengawasan
Bahan
Bakar
Gas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
dibentuk
oleh
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
dengan
keanggotaan terdiri dari unsur Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Kementerian Tenaga
Kerja dan
Transmigrasi,
Kementerian Perindustrian,
Kementerian
Perhubungan,
Sekretariat
Kabinet,
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, serta unsur terkait lainnya.
(3) Tugas Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas:
b.
melakukan
koordinasi
dan
pengawasan
program
penyediaan dan pemasangan
Konverter
Kit pada
kendaraan bermotor angkutan umum:
c.
melakukan koordinasi dan pengawasan kemampuan
industri dalam negeri untuk penyediaan
Konverter
Kit,
d.
memberikan
pertimbangan
bagi
penyusunan
standar/spesifikasi teknis Konverter Kit,
e.
memberikan
rekomendasi
bagi
penyusunan
dan
perumusan
kebijakan
penyediaan,
pendistribusian,
dan penggunaan Bahan Bakar Gas.
(a) Ketentuan
lebih
lanjut mengenai Tim
Koordinasi dan
Pengawasan Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud
pada ayat (I) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.

PASAL 21

212
-
Pasal 21
Menteri
mengatur
penyediaan,
pendistribusian
dan
penetapan
harga Bahan
Bakar
Gas
selain CNG
dengan
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 22

Untuk
tahun
2012,
pelaksanaan
penyediaan
dan
pemasangan
Konverter
Kit
dilaksanakan
oleh
Menteri
berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian.

PASAL 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
terhadap
kendaraan
bermotor
angkutan
penumpang
umum
yang
telah
mendapatkan
Konverter
Kit
dari
Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden
ini
dan
masih
layak
pakai,
dianggap
telah
diberikan
Konverter Kit sesuai dengan Peraturan Presiden ini,
b.
badan usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga
Bahan Bakar Gas dan melaksanakan
kegiatan usaha
Niaga
Bahan
Bakar
Gas
untuk
transportasi
jalan
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap dapat
melanjutkan usahanya sampai berakhirnya Izin Usaha
Niaga Bahan Bakar Gas tersebut.

PASAL 24

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar.