PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai Pembebasan
Visa Bagi Pemegang “3 Diplomatik, Dinas dan Khusus
bai
(Agreement. .
2
33
(Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia
and
the
Government
of
the
United
Arab
Emirates
on
Visa
Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal
19 Oktober 2010
di
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai Pembebasan
Visa Bagi Pemegang “3 Diplomatik, Dinas dan Khusus
bai
(Agreement. .
2
33
(Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia
and
the
Government
of
the
United
Arab
Emirates
on
Visa
Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal
19 Oktober 2010
di
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.