PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2012

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK, DINAS DAN KHUSUS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATESON VISA EXEMPTION FOR HOLDER OF DIPLOMATIC, SERVICE AND SPECIAL PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai Pembebasan
Visa Bagi Pemegang “3 Diplomatik, Dinas dan Khusus
bai
(Agreement. .

2
33
(Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia
and
the
Government
of
the
United
Arab
Emirates
on
Visa
Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal
19 Oktober 2010
di
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Arab, dan Bahasa
Inggris
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ..

Ba
na