PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Makedonia tentang Pembebasan Visa
Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
3
4
"3
(Agreement
.
3
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government ofthe Republic of Macedonia on Exemption of
Visa Reguirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di
Skopje,
Makedonia,
yang
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
dan Pemerintah Republik Makedonia tentang Pembebasan Visa
Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
3
4
"3
(Agreement
.
3
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government ofthe Republic of Macedonia on Exemption of
Visa Reguirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di
Skopje,
Makedonia,
yang
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.