PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2012

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MAKEDONIA TENTANG PEMBEBASAN VISA KUNJUNGAN SINGKAT BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC INDONESIAAND THE GOVERMENT OF REPUBLIC MACEDONIA ON EXEMPTION OF VISA REQUIREMENT FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Makedonia tentang Pembebasan Visa
Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
3
4
"3
(Agreement

.
3
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government ofthe Republic of Macedonia on Exemption of
Visa Reguirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di
Skopje,
Makedonia,
yang
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang

PResiDen
REPUSLIK INDONESIA
TE
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(,
):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG
PENGESAHAN
PERSETU-
JUAN
ANTARA
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK MAKEDONIA TENTANG PEMBEBASAN
VISA
KUNJUNGAN
SINGKAT
BAGI
PEMEGANG
PASPOR
DIPLOMATIK
DAN
DINAS
(AGREEMENT
BETWEEN
THE
GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT
OF
THE
REPUBLIC
OF
MACEDONIA
ON
EXEMPTION
OF
VISA
REOUIREMENTS
FOR
HOLDERS
OF
DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Makedonia tentang Pembebasan Visa
Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
3
4
"3
(Agreement

.
3
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government ofthe Republic of Macedonia on Exemption of
Visa Reguirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di
Skopje,
Makedonia,
yang
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Gi
Agar

2
aa