PERPRES NOMOR 67 TAHUN 2012

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

2. Jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

3. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyeleng- garaan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

4. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH. Pasal 2 …

PASAL 2

(1) BPIH Tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.

(2) Besaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328;

b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,388;

c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,468;

d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,404;

e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456;

f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638;

g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,617;

h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738;

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808;

j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819;

k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882; dan

l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857.

PASAL 3

Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 …

PASAL 4

(1) Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran.

(2) Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 5

BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS- BPIH.

PASAL 6

Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau

b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan .

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 …

PASAL 9

Peraturan tapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 147 linyaTA Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sumartono, S.H., M.H.