PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2012

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.

(2) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro dan 1 (satu) pusat.

(2) Masing-masing biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) Pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang yang masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. BAB III TATA KERJA

PASAL 7

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain.

PASAL 8

BAB III TATA KERJA
- 4 -

PASAL 9

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 10

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala biro dan kepala pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala subbagian dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 11

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal. BAB BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 12

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 13

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan 75 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 151 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon