PASAL 2
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan , Menteri Sekretaris Negara dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 152 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon